Baru-baru ini, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Indonesia, Sufmi Dasco Ahmad, mendistribusikan draf Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) kepada para jurnalis. Langkah ini diambil untuk menanggapi kekhawatiran yang beredar di media sosial, yang menyatakan bahwa rancangan undang-undang tersebut menyimpang dari diskusi sebenarnya di dalam DPR. Dasco menjelaskan bahwa draf yang beredar online berbeda dengan yang sedang dibahas di Komisi I DPR RI. Ia menekankan bahwa revisi rancangan undang-undang tersebut difokuskan pada penguatan kerangka hukum untuk mencegah pelanggaran di masa depan, khususnya dalam tiga pasal tertentu.
Tiga pasal yang sedang ditinjau meliputi Pasal 3, Ayat (2) mengenai koordinasi kebijakan pertahanan dan strategi, Pasal 53 yang berkaitan dengan usia pensiun personel TNI, dan Pasal 47 yang memungkinkan personel TNI aktif menjabat di beberapa kementerian atau lembaga pemerintah tertentu. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebelumnya telah mengajukan daftar inventaris masalah (DIM) untuk Rancangan Undang-Undang TNI kepada DPR, yang berisi usulan perubahan terhadap Undang-Undang TNI yang ada. Sjafrie menegaskan bahwa revisi tersebut hanya ditujukan pada ketiga pasal yang disebutkan sebelumnya, memastikan supremasi sipil dalam peran dan operasi TNI.
Pendistribusian draf kepada para jurnalis bertujuan untuk mengklarifikasi miskonsepsi dan kritik seputar Rancangan Undang-Undang TNI. Dasco mendorong para jurnalis untuk meninjau draf tersebut sendiri untuk memahami revisi-revisi dan menghilangkan kekhawatiran yang muncul di media sosial. Fokus tetap pada menjaga supremasi sipil dalam TNI, dengan DPR berkomitmen pada diskusi transparan dan perbaikan hukum dalam kebijakan terkait pertahanan.