Portal Berita dari portalmetrotv berisi kumpulan berita online terbaik di indonesia

Polda Metro yakin gugatan praperadilan Firli Bahuri ditolak lagi

Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua KPK, Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka yakin gugatan tersebut akan ditolak oleh hakim, mengingat gugatan praperadilan pertama Firli juga telah ditolak sebelumnya. Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan tim penyidik siap menghadapi gugatan tersebut. Ade Safri yakin penetapan status tersangka terhadap Firli adalah sah berdasarkan hasil penyidikan.

Ade Safri juga menegaskan bahwa penyidikan kasus ini telah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa intervensi atau tekanan dari pihak manapun. Penetapan Firli sebagai tersangka melalui mekanisme gelar perkara yang melibatkan berbagai unsur pengawas internal dan Bidkum Polda Metro Jaya. Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka atas kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian. Gugatan tersebut dilakukan untuk mencari keadilan karena kasus yang menjerat Firli telah berlangsung lama.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan tersebut dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli memiliki tujuan untuk memperjuangkan keadilan terkait status tersangka yang telah berlangsung lebih dari satu tahun. Patut untuk diikuti perkembangan selanjutnya terkait gugatan tersebut.

Source link