Polda Metro yakin gugatan praperadilan Firli Bahuri ditolak lagi

Polda Metro Jaya tak menunjukkan tanda-tanda gentar menghadapi gugatan praperadilan yang kembali diajukan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kepolisian justru menyatakan keyakinannya bahwa permohonan itu akan kembali kandas, sebagaimana praperadilan pertama yang sebelumnya juga ditolak.

Penyidik Klaim Proses Sudah Sesuai Aturan

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menegaskan tim penyidik sudah siap menghadapi sidang praperadilan tersebut. Menurut dia, penetapan status tersangka terhadap Firli Bahuri dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang dinilai sah dan cukup kuat.

Ade Safri juga menekankan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia menyebut tidak ada intervensi maupun tekanan dari pihak mana pun selama proses berjalan. Penetapan tersangka, kata dia, bahkan telah melalui mekanisme gelar perkara yang melibatkan unsur pengawas internal serta Bidkum Polda Metro Jaya.

Firli Kembali Ajukan Praperadilan

Di sisi lain, Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian. Langkah hukum itu ditempuh untuk mencari keadilan atas perkara yang sudah berlarut cukup lama.

Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Firli sebagai tersangka dalam kasus tersebut, dengan ancaman hukuman yang disebut dapat mencapai penjara seumur hidup. Karena itu, sidang praperadilan kali ini menjadi sorotan, terutama setelah upaya serupa sebelumnya gagal membatalkan status tersangka yang disematkan kepadanya.

Kasus Masih Berlanjut

Dengan kembali bergulirnya praperadilan ini, perhatian kini tertuju pada sikap hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Polda Metro Jaya menyatakan siap menguji ulang seluruh dasar penyidikan yang telah mereka susun, sementara pihak Firli berupaya membuka jalan untuk menggugat legalitas status tersangka yang sudah melekat lebih dari satu tahun.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.