Portal Berita dari portalmetrotv berisi kumpulan berita online terbaik di indonesia

RUU TNI: Dwifungsi dan Militerisme Masih Kontroversial

Koalisi masyarakat sipil menyoroti daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TNI yang telah diserahkan pemerintah kepada DPR pada 11 Maret 2025. Menurut mereka, DIM RUU TNI masih mengandung pasal-pasal bermasalah yang tetap akan mengembalikan dwifungsi militer dan menguatnya militerisme dalam tata kelola pemerintahan. Koalisi masyarakat sipil ini terdiri dari Imparsial, Elsam, PBHI, Centra Initiative, Amnesty International Indonesia, HRWG, WALHI, KontraS, SETARA hingga YLBHI. Mereka menolak DIM RUU TNI yang disampaikan pemerintah ke DPR karena masih mengandung pasal-pasal bermasalah yang tetap akan mengembalikan dwi fungsi TNI dan militerisme.

Koalisi masyarakat sipil merinci ada beberapa substansi di RUU TNI masih mengandung pasal bermasalah. Pertama, masih adanya perluasan di jabatan sipil hingga menambah Kejaksaan Agung dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Bagi mereka, rencana tidak tepat dan jelas merupakan bentuk dwifungsi TNI. Mereka juga memandang penempatan TNI di Kejaksaan Agung tidaklah tepat karena fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara. Di sisi lain, Kejaksaan Agung memiliki fungsi sebagai aparat penegak hukum. Koalisi sipil melihat adanya RUU TNI justru memperluas jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif. Koalisi berharap seharusnya ada aturan yang membatasi dan mengurangi TNI aktif untuk duduk di jabatan sipil.

Poin krusial kedua dari RUU TNI yang disorot koalisi masyarakat sipil adalah penambahan tugas operasi militer selain perang yang meluas seperti menangani masalah narkotika. Baginya, tambahan tugas ini terlalu berlebihan dan tak seharusnya dilakukan TNI. Koalisi sipil melihat upaya penanganan narkotika semestinya tetap dalam koridor penegakan hukum. Penanganan narkotika seharusnya lebih menekankan pada aspek medis dan penegakan hukum pun harus dilakukan secara proporsional bukan represif. Sebelumnya pemerintah menargetkan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI bisa selesai sebelum masa reses DPR RI atau sebelum libur lebaran tahun ini mulai Jumat (21/3) nanti. Menhan Sjafrie Sjamsoeddin mengungkap empat poin pokok objek perubahan. Pertama, penguatan dan modernisasi alutsista. Kedua, memperjelas batasan penempatan TNI dalam tugas nonmiliter di lembaga sipil.

Terakhir, mengatur batas usia pensiun TNI. Sementara itu, KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak tak sepah dengan isu hidupnya kembali Dwifungsi ABRI. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengklaim sejumlah perubahan dalam Revisi Undang-undang nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI tidak akan mengubah prinsip supremasi sipil di Indonesia. Agus mengatakan TNI dalam menjalankan tugasnya akan menjaga keseimbangan peran tentara dan masyarakat secara profesional. Lebih lanjut, Agus menjelaskan RUU TNI berperan untuk mendefinisikan ulang tugas pokok TNI di tengah segala perkembangan ancaman yang muncul.

Source link