Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, diduga telah membuat total delapan konten video porno dari empat korban. Penyidik mengetahui hal ini setelah memeriksa barang bukti berupa CD rekaman video porno dari Fajar. Selain itu, polisi juga menyita satu pakaian anak berwarna pink dengan motif hati, rekaman CCTV, dan data registrasi hotel.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa Fajar telah membuat dan menyebarkan konten pornografi anak dengan mengunggahnya ke situs internet. Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa jumlah korban pelecehan seksual dalam perkara ini adalah empat orang, terdiri dari tiga anak dan satu orang dewasa.
Korban tersebut terdiri dari anak usia 6 tahun, usia 13 tahun, dan usia 16 tahun, serta satu orang dewasa berinisial SHDR berusia 20 tahun. Penyidik juga telah memeriksa 16 saksi, termasuk keempat korban, empat manajer hotel, dan dua personel Polda NTT. Kasus ini sedang ditangani secara serius oleh pihak berwenang.