Portal Berita dari portalmetrotv berisi kumpulan berita online terbaik di indonesia

Kadiv Propram Tanpa Toleransi Bagi Kapolres Ngada AKBP Fajar

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Abdul Karim, menyatakan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. AKBP Fajar terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan kasus pencabulan anak di bawah umur. Karim menegaskan bahwa Polri tidak akan mentoleransi tindakan yang merusak kepercayaan masyarakat.

Karim menjelaskan bahwa pimpinan Polri berkomitmen untuk menindak anggota yang melakukan pelanggaran hukum tanpa pandang bulu. Polri bertekad untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan terus meningkatkan pengawasan internal untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Dia juga berharap agar masyarakat tetap percaya pada Polri meskipun ada anggota yang merusak citra institusi tersebut.

Sementara itu, Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, menganggap kasus kekerasan seksual yang melibatkan AKBP Fajar sebagai pelajaran berharga. Daniel menyatakan bahwa kasus tersebut akan menjadi evaluasi bagi jajaran Polda NTT agar tidak terulang di masa mendatang. Pencopotan jabatan AKBP Fajar dari Kapolres Ngada juga telah dilakukan sebagai tindak lanjut dari kasus yang menjeratnya. Divpropam Polri menegaskan bahwa tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran yang merugikan kehormatan dan nilai-nilai Polri.

Mabes Polri telah melakukan pengamanan dan menetapkan AKBP Fajar sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain itu, Polda NTT juga berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap para pejabat dan perwira Polri untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. Semua langkah yang diambil oleh Polri dalam kasus ini diarahkan untuk menjaga kualitas pelayanan, keadilan, dan kepentingan publik demi menjaga citra baik institusi kepolisian.

Source link