Portal Berita dari portalmetrotv berisi kumpulan berita online terbaik di indonesia

Panglima Tegas Revisi UU TNI untuk Pertahankan Supremasi Sipil

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa revisi UU TNI Nomor 34 Tahun 2024 tidak akan mengubah prinsip supremasi sipil di Indonesia. Menurut Agus, TNI akan tetap mempertahankan keseimbangan peran antara tentara dan masyarakat dengan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, Agus menyatakan komitmen TNI untuk menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil dengan tetap menekankan supremasi sipil dan profesionalisme militer.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa RUU TNI bertujuan untuk mendefinisikan ulang tugas pokok TNI di tengah perkembangan ancaman yang ada. RUU tersebut juga disusun untuk memastikan agar peran TNI tidak bertabrakan dengan lembaga lain yang memiliki fungsi serupa dalam menghadapi ancaman. Agus menekankan pentingnya adaptasi tugas pokok TNI dan angkatan sesuai dengan dinamika ancaman serta menjaga agar tidak ada tumpang tindih dengan lembaga lain.

Meskipun sempat timbul kekhawatiran terkait supremasi sipil, RUU TNI yang tengah dibahas oleh DPR dan pemerintah dinilai tidak akan merubah prinsip tersebut. Salah satu poin yang menarik perhatian adalah penambahan posisi TNI aktif di 15 instansi kementerian lembaga, seperti Kantor Bidang Polkam, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, dan lain sebagainya. RUU ini diharapkan dapat memberikan arah yang jelas terkait peran TNI dalam menjaga keamanan nasional.

Source link