Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan terhadap deposito senilai Rp70 miliar dan kendaraan roda empat dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, menyampaikan bahwa selama tiga hari tim penyidik menggeledah 12 lokasi yang termasuk rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Kantor Bank BJB di Bandung. Penyitaan juga dilakukan terhadap aset tanah, rumah, dan bangunan yang diduga terkait dengan perkara yang ditangani. Kasus ini melibatkan lima tersangka yang telah ditetapkan dan salah satunya adalah mantan Direktur Utama Bank BJB. Surat Perintah Penyidikan dikeluarkan pada 27 Februari 2025 dan para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Meskipun belum ditahan, mereka dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
KPK Sita Deposito dan Mobil Bank BJB: Berita Terbaru SEO-friendly

Read Also
Recommendation for You

Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, berbicara tentang kemungkinan bertemu dengan Presiden kelima Indonesia yang…

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur dari Fraksi PKB, Eny Soedarwati,…

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) telah mengusulkan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada Kapolri…

Kapendam II/Sriwijaya, Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar, mengungkap dugaan setoran dana dalam kasus penggerebekan…

Aset properti milik Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Paris menghadapi potensi penyitaan sebagai bentuk…