Portal Berita dari portalmetrotv berisi kumpulan berita online terbaik di indonesia
Berita  

Arti Warna Lampu Sirine Kendaraan dan Aturan Penggunaannya

Lampu sirine pada kendaraan memiliki arti khusus yang perlu dipahami oleh pengguna jalan. Alat rotator yang berfungsi sebagai peringatan di jalan raya dengan memancarkan cahaya berkelip dan suara khusus didasari oleh warna lampu sirine yang berbeda. Warna merah menandakan prioritas utama seperti mobil pemadam kebakaran, ambulans, atau kendaraan lain dalam keadaan darurat. Sedangkan warna biru digunakan oleh kendaraan kepolisian untuk menunjukkan patroli atau pengawalan. Warna kuning pada lampu sirine menandakan kendaraan patroli, perawatan, atau pengangkutan.

Aturan penggunaan lampu sirine di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hanya kendaraan tertentu yang memiliki izin resmi yang dapat menggunakan lampu sirine sesuai fungsinya. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk memahami dan mematuhi aturan terkait lampu sirine demi keselamatan di jalan.

Dengan pemahaman mengenai arti warna lampu sirine pada kendaraan dan aturan penggunaannya, pengguna jalan dapat merespons dengan benar saat berhadapan dengan kendaraan yang menggunakan lampu sirine. Hal ini juga bertujuan untuk menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Pelanggaran terhadap aturan pemakaian lampu sirine bisa dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku. Jadi, penting bagi semua pihak untuk mematuhi peraturan tersebut demi kebaikan bersama.

Source link