Mengurus pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sekarang menjadi lebih mudah, bahkan bagi mereka yang berada di luar domisili. Pencetakan KTP dahulu hanya bisa dilakukan di tempat sesuai dengan alamat yang tertera di Kartu Keluarga (KK). Namun, sekarang pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tinggal atau bekerja di kota lain untuk tetap mengurus KTP tanpa harus pulang ke daerah asal. Pembuatan KTP di luar domisili memerlukan syarat tertentu dan harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Dokumen pendukung seperti surat keterangan domisili atau surat pengantar dari RT/RW setempat mungkin diperlukan, tergantung pada kebijakan di masing-masing daerah. Bagi mereka yang sedang merantau, bekerja, atau memiliki keperluan administratif di kota lain, memahami prosedur ini sangat membantu agar proses pembuatan KTP berjalan lancar. Aturan dan langkah-langkah mengurus pembuatan KTP di luar domisili juga perlu diketahui.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) telah memudahkan dengan membuka layanan cetak dan rekam KTP di luar domisili, terutama bagi mereka yang KTP-nya hilang atau rusak. Syarat dan prosedur pengurusan KTP yang hilang atau rusak di luar domisili juga harus dipatuhi. Misalnya, KTP hilang memerlukan surat kehilangan dari kepolisian setempat dan fotokopi Kartu Keluarga, sementara KTP rusak memerlukan fisik KTP yang rusak sebagai bukti.
Layanan ini hanya berlaku untuk pencetakan ulang KTP yang hilang atau rusak dengan data identik seperti sebelumnya. Jika terdapat perubahan data seperti nama, alamat, pekerjaan, atau status perkawinan, pemohon tetap harus mengurusnya di Kantor Disdukcapil sesuai dengan domisili asal. Dengan adanya layanan cetak dan rekam KTP di luar domisili, proses administrasi kependudukan menjadi lebih mudah untuk masyarakat yang tinggal jauh dari daerah asalnya. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.