Penjualan bensin eceran sering ditemui di berbagai kota sebagai solusi praktis bagi pengendara dalam situasi darurat atau di lokasi terpencil. Namun, keberadaan penjual bensin eceran ini menimbulkan pertanyaan seputar legalitas dan keamanannya. Meskipun beberapa orang melihat bisnis ini sebagai sumber penghasilan tambahan yang menjanjikan, penting untuk memahami bahwa penjualan bensin tanpa izin resmi dapat menimbulkan risiko hukum dan keselamatan.
Regulasi penjualan bahan bakar minyak (BBM) diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, yang membatasi kegiatan usaha hilir termasuk niaga BBM hanya boleh dilakukan oleh badan usaha yang memiliki izin resmi dari pemerintah. Sanksi hukum yang berlaku bagi penjual bensin eceran yang melanggar regulasi ini termasuk hukuman penjara dan denda maksimal hingga puluhan miliar rupiah, tergantung pada pelanggaran yang dilakukan.
Jika penjualan BBM tanpa izin juga melibatkan BBM bersubsidi, sanksi yang lebih berat dapat diberlakukan, termasuk hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal hingga puluhan miliar rupiah. Meskipun penjualan bensin eceran dianggap membantu masyarakat terutama di daerah yang minim SPBU, praktik ini harus sesuai dengan peraturan dan standar keselamatan yang berlaku.
Bagi mereka yang tertarik dalam bisnis ini, disarankan untuk mengikuti prosedur legal sebagai sub penyalur untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan untuk memastikan keamanan bagi penjual dan konsumen. Memahami dan mematuhi aturan hukum terkait penjualan bensin secara eceran adalah langkah penting untuk menghindari konsekuensi serius dan melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat.