Agus Purwono, yang menjabat sebagai Vice President (VP) Feedstock di PT Kilang Pertamina Internasional, telah resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang antara 2018 hingga 2023. Agus, bersama dengan Riva Siahaan dan Sani Dinar Saifuddin, diduga terlibat dalam pengondisian proses pengambilan keputusan dalam rapat optimalisasi hilir yang berujung pada kerugian keuangan negara yang signifikan. Penetapan Agus sebagai tersangka menimbulkan respons dari masyarakat, terutama karena posisi strategisnya di Pertamina. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Agus memiliki aset senilai Rp4,79 miliar.
Rincian harta kekayaan Agus Purwono berdasarkan LHKPN mengungkapkan bahwa ia memiliki tanah, bangunan, alat transportasi, mesin, investasi dalam surat berharga, serta kas dan setara kas. Total asetnya mencapai Rp11,1 miliar dengan utang sebesar Rp6,3 miliar, sehingga kekayaan bersihnya adalah Rp4,79 miliar. Angka kekayaan Agus ini menjadi perhatian publik karena kasus dugaan korupsi yang tengah dihadapinya, yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp193,7 triliun. Kini, pertanyaan muncul mengenai keberadaan aset lain Agus yang belum terungkap dalam LHKPN.