Edward Corne, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. Bersama Maya Kusmaya, dengan persetujuan Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Edward diduga terlibat dalam pembelian BBM RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92. Hal ini menyebabkan negara membayar impor produk kilang dengan harga yang lebih tinggi meskipun kualitas barang yang diterima lebih rendah.
Penetapan Edward sebagai tersangka menjadi perhatian publik mengingat jabatannya yang strategis di perusahaan energi negara. Total kekayaan Edward Corne berdasarkan LHKPN yang dilaporkan pada 20 Maret 2024 mencapai Rp4,36 miliar. Rincian harta kekayaan tersebut mencakup tanah dan bangunan senilai Rp2,65 miliar, termasuk dua aset properti di Tangerang Selatan dan Jakarta Pusat.
Selain itu, Edward juga memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp105 juta, harta bergerak lainnya senilai Rp224 juta, dan investasi dalam surat berharga senilai Rp840 juta. Uang tunai dan simpanan dalam bentuk kas dan setara kas mencapai Rp839 juta setelah dikurangi hutang sebesar Rp290 juta, yang menghasilkan total kekayaan bersih sebesar Rp4.368.000.000.
Dengan Edward ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun, banyak yang menyoroti apakah aset yang dilaporkannya mencerminkan keseluruhan kekayaan atau masih ada aset tersembunyi. Kejagung melakukan penyelidikan terkait kasus minyak mentah, dengan perhatian khusus pada aset-aset yang dimiliki oleh pihak terkait korupsi di Pertamina.