Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa peraturan gubernur terkait penunjukan staf khusus masih dalam proses pembahasan. Penunjukan staf khusus ini diatur dalam Pasal 38 UU Nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Pramono menyatakan bahwa pergub sedang disiapkan oleh Sekda dan akan diumumkan setelah selesai.
Belum ada informasi mengenai siapa yang akan ditunjuk sebagai staf khusus. Pramono menjelaskan bahwa pengumuman tersebut akan dilakukan setelah pergub selesai dibahas dan diterbitkan. Sebelumnya, Pramono menyebut bahwa ia akan memiliki tujuh staf khusus dari kalangan profesional setelah dilantik sebagai Gubernur Jakarta. Hal ini sesuai dengan aturan perundang-undangan yang memperbolehkan memiliki tujuh staf khusus. Pramono menegaskan bahwa staf khususnya akan diumumkan setelah pergub diselesaikan.