Perlintasan kereta api di Indonesia diatur ketat sesuai peraturan perundang-undangan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan. Aturan utama yang harus dipatuhi adalah memberi prioritas pada perjalanan kereta api. Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berbagai aturan yang harus ditaati oleh pengguna jalan saat melintasi perlintasan kereta api antara lain tidak melintasi saat palang pintu mulai ditutup, mengurangi kecepatan saat melihat rambu peringatan, berhenti sebelum melintas dan memastikan keamanan, serta memberikan hak utama kepada kereta api. Untuk meningkatkan keselamatan, dapat dilakukan pembangunan perlintasan tidak sebidang, penggunaan peralatan pintu otomatis, dan perbaikan infrastruktur di sekitar perlintasan.
Faktor penyebab kecelakaan di perlintasan kereta api meliputi kondisi sarana, faktor sumber daya manusia, prasarana yang kurang memadai, kondisi alam, dan faktor eksternal. Pelanggar aturan perlintasan kereta api akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan UU yang berlaku. Oleh karena itu, pemahaman dan kepatuhan terhadap aturan sangat penting untuk menjaga keselamatan di perlintasan kereta api.