Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan. Tiga tersangka tersebut adalah JFH (47), AA (40), dan FFF (50). FFF merupakan seorang ASN di Dinas Kehutanan Pemprov NTT. Kasus ini melibatkan empat orang yang ditangkap, namun satu orang berinisial AS (45) tidak ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil pemeriksaan menunjukkan tidak adanya keterlibatan AS dalam kasus ini. Dia hanya mengantar salah seorang tersangka untuk bertemu dengan seseorang tanpa mengetahui maksudnya. Sebelumnya, KPK menangkap sejumlah orang yang melakukan tindakan penyalahgunaan nama lembaga antirasuah. Ketiga orang tersebut kemudian diserahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Salah satu yang ditangkap adalah ASN Dinas Kehutanan NTT berinisial FFF (50), yang diduga memalsukan surat perintah penyidikan dan surat panggilan KPK untuk mantan Bupati Rote, Leonard Haning.
Peluang Menjanjikan: Penemuan ASN Dinas Kehutanan NTT

Read Also
Recommendation for You

Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, berbicara tentang kemungkinan bertemu dengan Presiden kelima Indonesia yang…

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur dari Fraksi PKB, Eny Soedarwati,…

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) telah mengusulkan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada Kapolri…

Kapendam II/Sriwijaya, Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar, mengungkap dugaan setoran dana dalam kasus penggerebekan…

Aset properti milik Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Paris menghadapi potensi penyitaan sebagai bentuk…