Portal Berita dari portalmetrotv berisi kumpulan berita online terbaik di indonesia

Penemuan Baru: Dirjen Kemenkeu Tersangka Terkait Saving Plan Jiwasraya

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengembangkan kasus korupsi awal yang melibatkan Benny Tjokrosaputro Cs. Isa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Asuransi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Kabiro Bapepam LK), bersama terpidana kasus Jiwasraya, membahas pemasaran produk Saving Plan dan menyetujui pemasaran produk tersebut, meskipun mengetahui kondisi riil PT Asuransi Jiwasraya yang insolven.

Dari pemeriksaan penyidik, terungkap bahwa terdapat transaksi tidak wajar terhadap beberapa saham baik secara langsung maupun melalui investasi, yang mengakibatkan penurunan nilai portofolio aset investasi saham dan kerugian. Penyidik menemukan bukti cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh Isa yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Bapepam LK lk 2006-2012. Kasus megakorupsi Jiwasraya diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp16,807 triliun dengan sejumlah terpidana, seperti Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, serta Benny Tjokrosaputro yang divonis penjara seumur hidup.

Perkara ini juga memenjarakan sejumlah pelaku lainnya seperti Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto, dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS, Syahmirwan, yang masing-masing divonis 20 tahun dan 18 tahun penjara. Mantan Direktur Utama PT AJS, Hendrisman Rahim, dan mantan Direktur Keuangan PT AJS, Hary Prasetyo, juga dieksekusi ke Rutan Salemba untuk menjalani pidana 20 tahun penjara.