Portal Berita dari portalmetrotv berisi kumpulan berita online terbaik di indonesia

Pembahasan Tatib Baru DPR terkait Evaluasi Pimpinan KPK dan MK

Dosen Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengkritik langkah DPR RI yang ingin mengevaluasi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib DPR). Menurutnya, hal tersebut keliru karena Tatib DPR tidak bisa menggantikan Undang-undang yang lebih tinggi dalam hierarki perundang-undangan. Penilaian terhadap pimpinan instansi atau lembaga negara yang sudah melalui fit and proper test oleh DPR juga dipertanyakan, dengan dugaan adanya motif terselubung di balik evaluasi tersebut.

DPR telah merevisi Tatib DPR dengan menambahkan Pasal 228A yang memberikan mereka wewenang untuk mengevaluasi pejabat yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR. Meskipun DPR memang memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan terhadap pimpinan lembaga eksekutif dan yudikatif seperti KPK dan MK, namun kritik terus mengalir terkait penilaian yang dilakukan berdasarkan Tatib DPR.

Revisi Tatib DPR didasarkan pada usulan dari Mahkamah Kehormatan Dewan DPR, yang kemudian disetujui oleh Badan Musyawarah (Bamus) untuk ditindaklanjuti oleh Baleg DPR. Meski tidak diagendakan secara resmi, namun usulan tersebut mendapat dukungan dari hampir semua fraksi kecuali PKS. Pengambilan keputusan dilakukan dalam rapat pleno yang menunjukkan adanya ketidaksetujuan terutama terkait dasar hukum yang digunakan dalam penilaian terhadap pimpinan KPK dan MK.

Dengan demikian, keraguan terus muncul terkait motivasi sebenarnya dari DPR dalam mengevaluasi pimpinan KPK dan MK, serta apakah langkah tersebut benar-benar sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku. Langkah-langkah selanjutnya akan menentukan arah evaluasi terhadap pimpinan lembaga negara yang vital dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di Indonesia.