Portal Berita dari portalmetrotv berisi kumpulan berita online terbaik di indonesia

Pemerasan dan Gratifikasi: Kasus MA Mulai Diadili

Mahkamah Agung (MA) saat ini sedang memeriksa permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Permohonan kasasi ini diterima oleh Kepaniteraan MA pada Senin, 28 Oktober 2024, dengan nomor perkara 1081 K/PID.SUS/2025. Menurut laman resmi Kepaniteraan MA, perkara ini saat ini dalam proses pemeriksaan majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kasasi, Yohanes Priyana, dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono serta Panitera Pengganti Setia, Sri Mariana.

Selain mantan Menteri Pertanian, mantan anak buah SYL di Kementerian Pertanian yaitu Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono juga mengajukan upaya hukum kasasi. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan kepada SYL. Dalam putusan banding, SYL dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu serta denda berat karena tidak membayar uang pengganti.

Tindak pidana pemerasan dilakukan oleh SYL bersama-sama dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian nonaktif, Muhammad Hatta, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian nonaktif, Kasdi Subagyono. Hatta dihukum empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan, sementara Kasdi dihukum sembilan tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis tingkat banding ini lebih berat daripada vonis majelis hakim sebelumnya, menunjukkan keseriusan penegakan hukum dalam kasus ini.