Gubernur terpilih Jakarta, Pramono Anung, berencana untuk menghidupkan kembali program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus seperti yang pernah dilakukan oleh gubernur sebelumnya. Pramono menyatakan bahwa dia mendapat masukan dari masyarakat saat berkeliling dari satu tempat ke tempat lain mengenai pentingnya program tersebut. KJP merupakan program bantuan sosial yang diperuntukkan bagi siswa SD, SMP, dan SMA di Jakarta. Tujuan dari program KJP adalah memberikan dukungan kepada siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat melanjutkan pendidikan mereka.
Program KJP pertama kali diperkenalkan pada tahun 2013 oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, dan kemudian dilanjutkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) serta Gubernur Anies Baswedan. Terdapat perbedaan antara program KJP Plus di era Anies dengan di era Ahok, khususnya terkait dengan dana operasional yang dapat dicairkan dan manfaat yang diberikan.
Beberapa waktu yang lalu, Pemerintah Provinsi Jakarta berencana untuk mengenakan syarat nilai rapor minimal 70 bagi siswa penerima KJP Plus. Namun, rencana tersebut akan dikaji ulang dengan tujuan untuk memotivasi para peserta didik agar lebih rajin belajar. Persyaratan lain untuk mendapatkan KJP Plus tetap sama seperti sebelumnya, dimana calon peserta harus berusia antara 6 hingga 21 tahun, terdaftar sebagai siswa di sekolah negeri atau swasta di Jakarta, memiliki nomor induk kependudukan (NIK), dan berdomisili di Jakarta. Siswa penerima KJP Plus juga harus memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, seperti terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial atau berasal dari panti sosial.