Portal Berita dari portalmetrotv berisi kumpulan berita online terbaik di indonesia

Syarat SIM Baru: Wajib Terdaftar JKN!

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pengendara yang memenuhi persyaratan. Setiap pengendara, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, harus memiliki SIM. Saat ini, proses pembuatan SIM mengalami berbagai perubahan, termasuk kewajiban memiliki BPJS Kesehatan sebagai syarat. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan kesehatan melalui partisipasi dalam program JKN. Aturan ini diatur berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023, dimana salah satu persyaratan administratif adalah bukti keanggotaan program JKN yang aktif. Dengan BPJS Kesehatan, pengendara yang mengalami kecelakaan atau membutuhkan layanan medis dapat memperoleh penanganan tanpa khawatir biaya besar. Meskipun terkesan sebagai penambahan syarat, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan jaminan kesehatan masyarakat. Uji coba kebijakan ini telah dilakukan di tujuh wilayah sebelum diterapkan secara nasional. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui persyaratan terbaru pembuatan SIM, seperti mengisi formulir, menunjukkan KTP, melampirkan sertifikat pelatihan mengemudi, surat hasil pemeriksaan kesehatan, dan bukti keanggotaan aktif dalam program JKN. Kebijakan ini berlaku di seluruh unit layanan SIM di Indonesia mulai 1 November 2024. Dengan memahami dan memenuhi syarat-syarat tersebut, pembuatan SIM dapat dilakukan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.