Portal Berita dari portalmetrotv berisi kumpulan berita online terbaik di indonesia

Panduan Membuat SIM dari A hingga C2: Tips dan Trik Terbaru

Mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan langkah penting bagi siapa saja yang ingin berkendara secara legal di Indonesia. SIM tidak hanya menjadi bukti bahwa pemiliknya memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam mengemudikan kendaraan, tetapi juga berfungsi sebagai jaminan keselamatan di jalan raya. Setiap SIM memiliki ketentuan yang berbeda, disesuaikan dengan jenis kendaraan yang akan dikemudikan. Untuk syarat-syarat penerbitan SIM, saat ini mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 02 Tahun 2023. Berikut ini adalah syarat-syarat untuk pembuatan SIM berdasarkan golongan, mulai dari SIM A umum hingga SIM C2, sehingga Anda dapat mempersiapkan diri dengan baik sebelum mengajukan permohonan.

Golongan SIM A umum berlaku untuk mengemudikan kendaraan roda empat dengan jumlah berat yang paling tinggi 3.500 kilogram. Syarat pembuatan SIM A umum antara lain adalah batasan usia minimal 20 tahun, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), mengisi dan mengumpulkan formulir pendaftaran SIM, sehat jasmani dan rohani, melampirkan bukti keanggotaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN), serta harus memiliki SIM A perseorangan yang telah digunakan selama 12 bulan.

Untuk golongan SIM B1, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan berat di atas 3.500 kilogram, seperti mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan. Syarat pembuatan SIM B1 mirip dengan SIM A umum namun harus memiliki SIM A atau SIM A umum yang telah digunakan selama 12 bulan.

Selanjutnya, golongan SIM B1 umum diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 3.500 kilogram, seperti bus umum dan mobil barang umum. Persyaratan SIM B1 umum meliputi batasan usia minimal 22 tahun, memiliki KTP, formulir pendaftaran SIM, sehat jasmani dan rohani, bukti keanggotaan aktif dalam program JKN, serta harus memiliki SIM A umum atau SIM B1 yang telah digunakan selama 12 bulan.

Golongan SIM B2 berlaku untuk pengemudi kendaraan bermotor berat di atas 1.000 kilogram, seperti alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan pribadi. Persyaratan SIM B2 termasuk batasan usia minimal 21 tahun, KTP, formulir pendaftaran SIM, sehat jasmani dan rohani, keanggotaan aktif dalam program JKN, serta harus memiliki SIM B1 yang telah digunakan selama 12 bulan.

Selain itu, SIM C1 berlaku untuk pengemudi sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc. Persyaratan SIM C1 termasuk batasan usia minimal 18 tahun, KTP, formulir pendaftaran SIM, sehat jasmani dan rohani, keanggotaan aktif dalam program JKN, serta harus memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan.

Terakhir, SIM C2 diperuntukkan bagi pengemudi sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc. Persyaratan SIM C2 antara lain batasan usia minimal 19 tahun, memiliki KTP, formulir pendaftaran SIM, sehat jasmani dan rohani, keanggotaan aktif dalam program JKN, serta harus memiliki SIM C1 yang telah digunakan selama 12 bulan. Dengan memahami syarat-syarat ini, Anda dapat mempersiapkan diri sebelum mengajukan permohonan untuk pembuatan SIM sesuai dengan golongan kendaraan yang akan dikemudikan.