Uji KIR merupakan proses penting yang harus dilakukan oleh pemilik kendaraan tertentu, terutama kendaraan yang digunakan untuk angkutan umum dan niaga dengan plat berwarna kuning atau hitam. Prosedur ini wajib dilakukan untuk memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi di jalan raya sudah memenuhi standar keamanan, keselamatan, dan emisi yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan No. 133 Tahun 2015 mengatur pemeriksaan untuk uji KIR.
Setelah melalui uji KIR, kendaraan yang telah diperiksa akan mendapatkan surat hasil pengujian yang berlaku selama enam bulan. Sehingga pemilik kendaraan harus melakukan perpanjangan atau pengujian setidaknya dua kali setiap tahun. Jika kendaraan tidak mengikuti uji KIR, sanksi akan diterapkan sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas, termasuk denda, pembekuan izin kendaraan, dan pencabutan izin kendaraan.
Beberapa jenis kendaraan yang wajib menjalani uji KIR antara lain angkutan umum penumpang seperti taksi, berbagai jenis bus, dan mobil penumpang manusia. Sedangkan untuk angkutan barang meliputi mobil pick up, van komersial, dan truk pengangkut barang. Selain itu, kendaraan khusus seperti mobil tangki juga harus menjalani uji KIR.
Melakukan uji KIR memiliki manfaat yang penting, di antaranya meningkatkan kenyamanan perjalanan, keselamatan sesama pengguna jalan, serta kepatuhan terhadap hukum. Uji KIR juga membantu memastikan bahwa kendaraan sudah memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku dan mencegah terjadinya kesalahan teknis di jalan raya. Dengan demikian, uji KIR tidak hanya penting untuk keamanan pengguna jalan, namun juga untuk kelaikan operasi kendaraan secara umum.