Pentingnya Mematuhi Batas Kecepatan Berkendara di Jalan Tol
Pengendara harus selalu memperhatikan dan mengikuti batas kecepatan yang ditetapkan di jalan tol untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4. Batas kecepatan di jalan tol biasanya berkisar antara 60 km/jam hingga 100 km/jam, atau sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Penetapan batas kecepatan ini bertujuan untuk menjaga konsentrasi pengemudi dan memastikan bahwa mereka selalu sadar akan batas kecepatan yang aman saat berkendara. Hal ini sangat penting terutama dalam kondisi rawan seperti hujan, di mana batas kecepatan yang direkomendasikan adalah 70 km/jam. Pengemudi juga diingatkan untuk selalu menjaga jarak aman dengan kendaraan di sekitarnya dan memantau kondisi lalu lintas dengan cermat.
BPJT juga memberikan imbauan untuk menghindari penggunaan lajur paling kanan secara statis, karena lajur tersebut seharusnya diperuntukkan bagi kendaraan yang sedang mendahului. Pengemudi yang sudah selesai mendahului diharapkan segera kembali ke lajur semula agar tidak menghambat kendaraan lain. Fenomena “lane hogger” sering terjadi, di mana pengemudi terus menggunakan lajur kanan tanpa alasan yang jelas, sehingga mengganggu pengguna jalan lainnya.
Dalam situasi seperti ini, disarankan bagi pengendara untuk memberikan isyarat lampu atau klakson kepada “lane hogger” tersebut dengan tetap tenang. Dengan mematuhi batas kecepatan, menjaga jarak aman, dan menghindari perilaku yang mengganggu lalu lintas, semua pengguna jalan tol dapat berkendara dengan aman dan nyaman. Kepatuhan terhadap aturan tersebut juga diharapkan dapat mengurangi risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.