Uji KIR atau keur (bahasa Belanda) merupakan serangkaian pengujian atau pemeriksaan secara berkala untuk memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi di jalan raya memenuhi standar keamanan, keselamatan, dan layak pakai. Uji KIR menjadi kewajiban bagi pemilik kendaraan komersial seperti bus, truk, angkutan barang, dan angkutan penumpang untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas. Pemeriksaan ini diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan No. 133 Tahun 2015.
Setelah menjalani uji KIR, kendaraan akan menerima surat berdasarkan hasil pengujian dengan masa berlaku hingga enam bulan. Pemilik kendaraan harus melakukan pengujian setidaknya dua kali setiap tahun. Sanksi akan diberikan jika kendaraan tidak mengikuti uji KIR sesuai Pasal 76 ayat 1 pada Undang-Undang Lalu Lintas, termasuk peringatan tertulis, denda, pembekuan izin, hingga pencabutan izin kendaraan.
Persyaratan uji KIR pertama kali mencakup dokumen seperti fotokopi KTP pemilik kendaraan, kondisi kendaraan yang baik, BPKB, STNK, izin trayek (untuk kendaraan angkutan umum), pembayaran biaya uji, sertifikat uji tipe, surat kuasa (jika kendaraan tidak milik pribadi), serta membawa kendaraan langsung ke unit pelaksana.
Biaya uji KIR bervariasi tergantung pada jenis kendaraan masing-masing. Namun, dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah serta Peraturan Pemerintah RI No. 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, uji berkala kendaraan bermotor tidak dikenakan biaya retribusi. Ini dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban uji kendaraan demi keselamatan berkendara.