Uji KIR sangat penting bagi pemilik kendaraan, termasuk angkutan umum dan kendaraan niaga, untuk memastikan keselamatan pengemudi dan penumpang saat berada di jalan raya. Peraturan Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan No. 133 Tahun 2015, menjelaskan pentingnya uji KIR dengan masa berlaku hingga enam bulan. Hal ini mewajibkan pemilik kendaraan untuk memperpanjang atau melakukan pengujian setidaknya dua kali setiap tahun.
Prosedur uji KIR menyesuaikan dengan kendaraan yang dimiliki dan memberikan informasi apakah kendaraan tersebut sudah aman untuk digunakan. Pemeriksaan uji KIR dapat dilakukan di Dinas Perhubungan terdekat dengan mendaftar untuk mendapatkan jadwal pemeriksaan. Di wilayah Jabodetabek, terdapat beberapa lokasi resmi uji KIR yang siap membantu dalam memastikan kendaraan memenuhi standar keamanan.
Informasi mengenai alamat lokasi uji KIR di sekitar Jabodetabek antara lain: di Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Utara. Selain itu, juga terdapat lokasi uji KIR di daerah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Setiap lokasi ini memiliki pusat uji KIR yang dapat membantu pemilik kendaraan untuk memastikan kendaraan mereka memenuhi persyaratan keamanan dan keselamatan.
Dengan melakukan uji KIR secara teratur, pemilik kendaraan dapat memastikan kendaraan mereka aman dan sesuai dengan aturan lalu lintas. Pastikan untuk mematuhi prosedur uji KIR dan memperpanjang surat hasil uji KIR secara berkala untuk memastikan keselamatan berkendara.