Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta menyatakan bahwa ada empat syarat yang harus dipenuhi oleh sebuah gedung agar dianggap memenuhi standar keselamatan kebakaran. Syarat pertama adalah adanya proteksi kebakaran aktif dan pasif seperti sprinkler dan alat pemadam api ringan (APAR). Selain itu, gedung juga harus memiliki dua tangga darurat yang bebas dari barang-barang yang bisa menghambat evakuasi saat terjadi kebakaran. Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG) juga harus dipersiapkan agar setiap orang tahu apa yang harus dilakukan saat kebakaran terjadi. Selain itu, akses bagi petugas pemadam kebakaran juga harus tersedia ketika kebakaran terjadi. Jika sebuah gedung tidak memenuhi keempat syarat tersebut, pihak Damkar akan menunda pengeluaraan rekomendasi. Rekomendasi ini diperlukan untuk mendapatkan Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK) yang diperlukan untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Gulkarmat Jakarta memberikan kesempatan kepada pengelola gedung untuk memperbaiki jika gedung mereka tidak memenuhi syarat. Meskipun ada gedung-gedung kategori tinggi di Jakarta yang belum memenuhi syarat, Satriadi mengungkap bahwa hal tersebut tidak berarti gedung-gedung tersebut tidak layak. Mereka hanya perlu meningkatkan proteksi terhadap kebakaran untuk memenuhi standar keselamatan.
“4 Syarat Keselamatan Kebakaran untuk Gedung Anda”

Read Also
Recommendation for You
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong agar DPR dan pemerintah segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang…
Badan Kehormatan DPRD Gorontalo akan melakukan penyelidikan terkait perjalanan dinas Wahyudin Moridu ke Makassar, Sulawesi…
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo segera memanggil teman wanita dari…
Sebuah kecelakaan terjadi di Jalan Raya BSD Utama, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten pada Jumat…