Badan Legislasi (Baleg) DPR resmi menyetujui perubahan keempat revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) menjadi usul inisiatif DPR. Rapat pengambilan keputusan digelar menjelang tengah malam, Senin (20/1) pada pukul 23.14 WIB setelah berlangsung selama sekitar 12 jam secara maraton sejak pukul 11.00 WIB. Delapan fraksi di DPR menyetujui RUU Minerba dibahas ke tingkat selanjutnya bersama pemerintah. Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan beberapa pasal dalam UU Minerba bertentangan dengan UUD 1945. Namun, DPR memasukkan beberapa poin revisi baru terkait pengelolaan tambang untuk Ormas keagamaan, perguruan tinggi, dan UMKM. Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyampaikan bahwa hal ini merupakan peluang bagi masyarakat di Indonesia untuk memperoleh kemakmuran dan kesejahteraan dari sektor pertambangan mineral dan batu bara.
“Revisi UU Minerba: Penemuan Malam Ini!”

Read Also
Recommendation for You
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong agar DPR dan pemerintah segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang…
Badan Kehormatan DPRD Gorontalo akan melakukan penyelidikan terkait perjalanan dinas Wahyudin Moridu ke Makassar, Sulawesi…
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo segera memanggil teman wanita dari…
Sebuah kecelakaan terjadi di Jalan Raya BSD Utama, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten pada Jumat…