Politisi PDIP Ruhut Sitompul menyoroti kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2020. Meskipun penyidikan telah dimulai sejak 18 April 2024, Kejaksaan Tinggi Sumbar belum menetapkan tersangka. Ruhut menekankan pentingnya Kejaksaan Agung untuk serius dalam pemberantasan korupsi, terutama dengan dipercayakannya kembali Jaksa Agung. Presiden Prabowo juga disebut benar-benar serius dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, dengan Ruhut menekankan perlunya tindakan segera jika terdapat kebocoran.
Dari laporan dugaan korupsi pengadaan pelindung wajah senilai Rp3,9 miliar pada tahun 2020, tim penyidik telah memeriksa 19 saksi termasuk pejabat BPBD Sumbar dan ahli terkait. Proses penyidikan menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara terkait proyek tersebut. Hadiman, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar, menyatakan bahwa Kejaksaan akan segera menetapkan tersangka setelah hasil audit keluar. Kasus ini bermula dari laporan dugaan korupsi dan hasil penyelidikan menunjukkan indikasi penyimpangan sehingga status kasus dinaikkan menjadi penyidikan.
Kejati Sumbar fokus pada dugaan penyimpangan dalam proyek pelindung wajah Covid-19, berbeda dengan kasus lain yang ditindaklanjuti oleh BPK RI. Meski hasil audit perhitungan kerugian negara belum diungkapkan, Abdi Hidayat selaku Ketua Tim Audit menyarankan untuk mengonfirmasi informasi lebih lanjut ke bagian Humas. Respons terkait hasil audit yang belum diungkapkan juga belum diberikan oleh Kasi Penkum Kejati Sumbar, menimbulkan tanda tanya terkait transparansi dan kelancaran proses penyidikan kasus tersebut.