Portal Berita dari portalmetrotv berisi kumpulan berita online terbaik di indonesia
Berita  

“Kejati Sumbar Tutup Mulut Soal Audit Internal Korupsi Dana Covid-19”

Delapan bulan setelah perubahan status kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di BPBD Sumatera Barat dari penyelidikan menjadi penyidikan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar masih belum menetapkan tersangka. Sejak penerbitan Surat Perintah Penyidikan pada 18 April 2024, tim penyidik telah memeriksa 19 saksi terkait proyek pengadaan pelindung wajah senilai Rp3,9 miliar. Proses penyidikan menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara atas proyek tersebut. Hadiman, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar, menyatakan bahwa setelah hasil audit keluar, tersangka akan segera ditetapkan.

Kasus ini berawal dari laporan dugaan korupsi pengadaan pelindung wajah pada tahun 2020 dengan nilai proyek Rp3,9 miliar. Setelah penyelidikan dilakukan, kasus ini dinaikkan statusnya menjadi penyidikan karena adanya indikasi kuat penyimpangan. Perlu dicatat bahwa kasus ini berbeda dengan temuan BPK RI terkait proyek pengadaan hand sanitizer yang telah ditindaklanjuti oleh BPBD.

Tim audit internal Kejati Sumbar yang dipimpin oleh Abdi Hidayat belum mengungkapkan hasil perhitungan kerugian negara. Abdi Hidayat menyarankan untuk menanyakan informasi lebih lanjut ke bagian Humas. Meskipun demikian, tidak ada tanggapan yang diberikan oleh Kasi Penkum Kejati Sumbar, M. Rasyid, terkait permintaan konfirmasi tersebut. Yuni Daru Winarsih, Kajati Sumbar, juga tidak memberikan tanggapan terkait ketiadaan respons dari Kasi Penkum. Penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di BPBD Sumbar masih terus berlanjut tanpa kepastian tersangka.