Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan terhadap mantan Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, atas dugaan menerima suap sebesar Rp11,2 miliar dalam perkara di Mahkamah Agung.
Jaksa menyatakan bahwa Dadan Tri Yudianto menerima uang tersebut dari Heryanto Tanaka, seorang debitur dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang saat itu sedang menghadapi masalah hukum di Mahkamah Agung.
“Dadan Tri Yudianto telah menerima suap sejumlah Rp11.200.000.000 dari Heryanto Tanaka,” kata jaksa dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Jaksa menjelaskan bahwa uang tersebut diberikan kepada Dadan Tri Yudianto agar ia melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya. Dalam hal ini, Dadan berperan sebagai perantara antara Heryanto Tanaka dengan Hasbi Hasan, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Mahkamah Agung.
Tujuan dari pemberian uang tersebut adalah untuk mempengaruhi proses pengurusan perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman agar dikabulkan oleh Hakim Agung, serta mempengaruhi putusan perkara kepailitan KSP Intidana yang sedang dalam proses di Mahkamah Agung sesuai dengan keinginan Heryanto Tanaka.
Jaksa mengatakan bahwa Dadan Tri Yudianto diperkenalkan kepada Hasbi Hasan sekitar awal Februari 2022 oleh istrinya, Riris Riska Diana. Setelah itu, Dadan sering berkomunikasi dengan Hasbi Hasan.
Kemudian, Dadan bertemu dengan seorang bernama Timothy Ivan Triyono. Dalam pertemuan tersebut, Timothy yang mengetahui bahwa Dadan memiliki hubungan dengan pejabat pusat, menyampaikan niatnya untuk mempertemukan Dadan dengan Heryanto Tanaka.
Pada saat itu, Heryanto Tanaka sedang menghadapi masalah terkait simpanan berjangka di KSP Intidana. Dalam masalah tersebut, Heryanto telah melaporkan Ketua Umum KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman, atas tindak pidana pemalsuan surat/akta notaris.
Putusan terkait perkara tersebut telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Semarang yang membebaskan Budiman Gandi Suparman. Namun, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terhadap putusan tersebut.
Pada awal Maret 2022, Dadan bersama Riris Riska Diana dan Timothy Ivan Triyono bertemu dengan Heryanto Tanaka. Dalam pertemuan tersebut, Heryanto Tanaka meminta Dadan untuk mengurus pengurusan perkara tersebut.
Dalam tanggapannya, Dadan menyatakan kesediaannya untuk membantu dan menjalankan pengurusan perkara Heryanto Tanaka melalui Hasbi Hasan.
Pada tanggal 8 Maret 2022, Dadan dan istrinya bertemu dengan Hasbi Hasan di ruang kerjanya. Dadan kemudian mengungkapkan masalah Heryanto Tanaka kepada Hasbi Hasan.
“Dadan meminta Hasbi Hasan untuk mengurus perkara tersebut dan mengabulkan perkara tersebut sesuai dengan keinginan Heryanto Tanaka. Hasbi Hasan menyetujuinya,” tambah jaksa.
Dari situlah, Dadan, Heryanto Tanaka, dan Hasbi Hasan secara aktif berkomunikasi untuk mengatur perkara tersebut. Pada akhirnya, perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 dikabulkan oleh Hakim Agung sesuai dengan keinginan Heryanto Tanaka.
Dadan didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Artikel ini ditulis oleh Fath Putra Mulya dan diedit oleh Didik Kusbiantoro.