Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat mengumumkan bahwa Irman Gusman, mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Barat dalam Pemilu 2024. Keputusan ini diambil setelah KPU Sumatera Barat menerima surat dari KPU RI nomor 1096, yang menginstruksikan KPU Sumatera Barat untuk mengacu pada putusan Mahkamah Agung nomor 28 tahun 2023 saat menyusun Daftar Calon Tetap (DCT) DPD.
Home
Berita
KPU Sumbar menyatakan bahwa Irman Gusman tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi calon DPD.
KPU Sumbar menyatakan bahwa Irman Gusman tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi calon DPD.

Read Also
Recommendation for You

Ketua PN Sinjai berbagi takjil dengan pengguna jalan sebagai bagian dari upaya membangun Zona Integritas…

Bupati Malang, Sanusi, memberikan arahan dalam Forum Koordinasi Kelompok Kerja (Pokja) Pelaksana Corporate Social Responsibility…

Nusakambangan, sebuah pulau yang terletak di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, memiliki reputasi sebagai tempat penjara…

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi terus melaksanakan program hafalan Al-Qur’an sebagai bagian dari pembinaan…

Pada malam Nuzulul Qur’an, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Pardi, menegaskan makna penting dari peristiwa…