Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat mengumumkan bahwa Irman Gusman, mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Barat dalam Pemilu 2024. Keputusan ini diambil setelah KPU Sumatera Barat menerima surat dari KPU RI nomor 1096, yang menginstruksikan KPU Sumatera Barat untuk mengacu pada putusan Mahkamah Agung nomor 28 tahun 2023 saat menyusun Daftar Calon Tetap (DCT) DPD.
Home
Berita
KPU Sumbar menyatakan bahwa Irman Gusman tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi calon DPD.
KPU Sumbar menyatakan bahwa Irman Gusman tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi calon DPD.
Recommendation for You
Keluarga Besar Pelaut Toraja Utara Mendukung Dedy-Andrew di Pilkada Torut 2024 Dukungan untuk Calon Bupati…
Deklarasi dan pengukuhan DPD BNPM Jember di Gedung K-link Kebonsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur. SUARA…
Jakarta (ANTARA) – Akademi Militer atau biasa disingkat Akmil, adalah lembaga pendidikan tinggi yang khusus…
Akademi Militer atau biasa disingkat Akmil adalah lembaga pendidikan tinggi yang khusus mencetak perwira TNI…