Tulisan tersebut sedang membahas beberapa peristiwa hukum yang dilaporkan oleh Kantor Berita ANTARA pada Selasa (31/10), yang masih relevan untuk dibaca sebagai informasi pagi ini.
1. MKMK memeriksa Anwar Usman secara tertutup
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memeriksa Ketua MK Anwar Usman secara tertutup terkait laporan masyarakat atas Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Selasa petang. Anwar Usman tiba di ruangan pemeriksaan, di Lantai 4 Gedung II MK, Jakarta sekitar pukul 16.10 WIB. Dia diperiksa secara tertutup oleh tiga anggota MKMK, yaitu Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih.
2. Jimly menjelaskan tiga opsi sanksi MKMK terkait pelanggaran kode etik
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menjelaskan tiga opsi sanksi terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Tiga opsi tersebut adalah sanksi berbentuk teguran, peringatan, dan pemberhentian. Ketiganya telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023.
3. Polisi memeriksa 17 saksi terkait kasus Rocky Gerung
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya telah memeriksa 17 orang saksi dalam penyidikan laporan dugaan tindak pidana ujaran kebencian dengan tersangka Rocky Gerung. “Saat ini penyidik sampai hari kemarin sudah memeriksa 17 orang saksi sejak proses sidik,” kata Djuhandhani di Jakarta, Selasa.
4. SYL menjalani pemeriksaan di Bareskrim terkait kasus pemerasan Ketua KPK
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipimor Bareskrim Polri di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa siang, terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK. Rencana pemeriksaan itu dikonfirmasi oleh Jamaludin Koedoboen selaku ketua tim pengacara SYL.
5. Densus menangkap 59 tersangka teroris sepanjang Oktober 2023
Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri melakukan operasi pencegahan dan penindakan tindak pidana terorisme mulai dari tanggal 2 hingga 23 Oktober 2023 dan telah menangkap sebanyak 59 tersangka. “Benar bahwa Densus 88 Antiteror Polri telah melakukan serangkaian tindakan pengamanan dengan menangkap beberapa tersangka pelaku tindak pidana terorisme selama bulan Oktober 2023, yaitu berjumlah 59 orang,” kata juru bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Sumber: ANTARA 2023