Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Senin, pekan depan, karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam sidang hari pertama.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jaksel, Djuyamto, mengatakan bahwa sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian SYL dilaksanakan pada hari ini pukul 11.00 WIB, dipimpin oleh hakim tunggal Alimin Ribut Sujono.
“Dibatalkan (sidang praperadilan yang diajukan oleh Syahrul Yasin Limpo) pada Senin, 6 November 2023,” ujar Djuyamto.
Menurut Djuyamto, pihak KPK selaku pihak termohon tidak hadir dalam persidangan perdana dan mengirimkan surat permohonan penundaan kepada hakim yang memeriksa perkara praperadilan tersebut.
Dalam surat tersebut, KPK meminta penundaan sidang selama tiga minggu. Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan oleh hakim praperadilan.
“Sehingga sidang selanjutnya akan dijadwalkan pada hari Senin, 6 November 2023,” kata Djuyamto.
SYL mengajukan gugatan praperadilan karena tidak setuju dengan status tersangka yang ditetapkan oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi. Nomor perkara gugatan tersebut adalah 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Mantan Menteri Pertanian SYL ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. Selain SYL, ada dua tersangka lainnya, yaitu Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono.