Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura telah menyerahkan 10 unit kendaraan roda empat, yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Raya, dengan total nilai sebesar Rp 4 Miliar pada hari Senin (30/10). Kendaraan-kendaraan ini telah diamankan dari penguasaan pensiunan aparatur sipil negara (ASN) dan pihak lain yang tidak memiliki hak atasnya.
Kejaksaan Negeri Jayapura Mengamankan Aset Mobil Pemda Dari Pensiunan Pejabat Daerah

Read Also
Recommendation for You

Desa Bangsri, yang terletak di Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, merupakan contoh nyata bagaimana inovasi dan…

Personel Devadata, band hardcore asal Surabaya, merayakan usianya yang ke-27 dengan merilis single terbaru berjudul…

Cerai gugat merupakan jenis perceraian yang diajukan oleh istri ketika rumah tangga dianggap tidak lagi…