Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memberikan batas waktu terakhir kepada masyarakat yang ingin mengajukan laporan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada hari Rabu (1/11). Jimly berharap masyarakat tidak mengajukan laporan yang sama terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik tersebut. Sebelumnya, MKMK telah menerima 18 laporan terkait hal ini. Pada hari Senin (16/10), MK mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Putusan ini menuai kontroversi karena adanya dugaan konflik kepentingan. Terdapat dua jenis sidang yang akan dilakukan oleh MKMK yaitu sidang terbuka untuk memeriksa pelapor, dan sidang tertutup untuk memeriksa hakim. Sidang untuk pelapor akan dilaksanakan pada hari Selasa (31/10) pukul 09.00, sementara sidang untuk hakimnya akan dilaksanakan pada malam hari.
Laporan Pelanggaran Kode Etik Harus Dilaporkan Sebelum 1 November dalam MKMK
Recommendation for You
Keluarga Besar Pelaut Toraja Utara Mendukung Dedy-Andrew di Pilkada Torut 2024 Dukungan untuk Calon Bupati…
Deklarasi dan pengukuhan DPD BNPM Jember di Gedung K-link Kebonsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur. SUARA…
Jakarta (ANTARA) – Akademi Militer atau biasa disingkat Akmil, adalah lembaga pendidikan tinggi yang khusus…
Akademi Militer atau biasa disingkat Akmil adalah lembaga pendidikan tinggi yang khusus mencetak perwira TNI…