Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memberikan batas waktu terakhir kepada masyarakat yang ingin mengajukan laporan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada hari Rabu (1/11). Jimly berharap masyarakat tidak mengajukan laporan yang sama terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik tersebut. Sebelumnya, MKMK telah menerima 18 laporan terkait hal ini. Pada hari Senin (16/10), MK mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Putusan ini menuai kontroversi karena adanya dugaan konflik kepentingan. Terdapat dua jenis sidang yang akan dilakukan oleh MKMK yaitu sidang terbuka untuk memeriksa pelapor, dan sidang tertutup untuk memeriksa hakim. Sidang untuk pelapor akan dilaksanakan pada hari Selasa (31/10) pukul 09.00, sementara sidang untuk hakimnya akan dilaksanakan pada malam hari.
Laporan Pelanggaran Kode Etik Harus Dilaporkan Sebelum 1 November dalam MKMK

Read Also
Recommendation for You

Tawuran terjadi di sekitar Pintu Tol Kebon Nanas, Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur pada…

Pemerintah Indonesia telah membuka pendaftaran untuk seleksi masuk Sekolah Kedinasan tahun anggaran 2025. Sekolah Kedinasan…

Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Dalam Negeri, mengatakan bahwa materi tentang batas wilayah daerah akan…

Sebanyak 84 kepala daerah akan mengikuti retret yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri di IPDN…

Banjir rob kembali melanda permukiman warga di RW 22 Muara Angke, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan,…