Portal Berita dari portalmetrotv berisi kumpulan berita online terbaik di indonesia
Berita  

Laporan Pelanggaran Kode Etik Harus Dilaporkan Sebelum 1 November dalam MKMK

Laporan Pelanggaran Kode Etik Harus Dilaporkan Sebelum 1 November dalam MKMK

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memberikan batas waktu terakhir kepada masyarakat yang ingin mengajukan laporan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada hari Rabu (1/11). Jimly berharap masyarakat tidak mengajukan laporan yang sama terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik tersebut. Sebelumnya, MKMK telah menerima 18 laporan terkait hal ini. Pada hari Senin (16/10), MK mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Putusan ini menuai kontroversi karena adanya dugaan konflik kepentingan. Terdapat dua jenis sidang yang akan dilakukan oleh MKMK yaitu sidang terbuka untuk memeriksa pelapor, dan sidang tertutup untuk memeriksa hakim. Sidang untuk pelapor akan dilaksanakan pada hari Selasa (31/10) pukul 09.00, sementara sidang untuk hakimnya akan dilaksanakan pada malam hari.