Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Aceh berhasil mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator di lokasi tambang emas ilegal di kawasan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Winardy, mengatakan bahwa selain alat berat, timnya juga memeriksa tiga orang yang berada di tambang emas ilegal tersebut. Tambang ilegal tersebut berlokasi di Desa Tuwo Bunta, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya. Penindakan tambang ilegal ini dilakukan pada Minggu (29/10) dan masih dalam penyelidikan.
Tiga orang yang sedang dalam pemeriksaan tersebut adalah HD (21) selaku operator alat berat, serta JM (28) dan SB (35) selaku pekerja penyaringan emas. Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya, seperti dua karpet penyaringan emas, dua bungkus serbuk hitam, dan timbangan digital. Semua barang bukti masih berada di lokasi karena debit air sungai yang menuju ke lokasi tambang masih tinggi.
Penindakan tambang emas ilegal ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan. Tim Unit II Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh ditugaskan untuk melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut. Dari hasil penyelidikan, ditemukan lokasi tambang yang tidak berizin dan satu unit alat berat yang sedang bekerja sehingga langsung dihentikan.
Winardy mengajak masyarakat untuk terus membantu kepolisian dalam menindak aktivitas tambang ilegal. Selain merugikan negara, penambangan ilegal juga merusak lingkungan yang dampak negatifnya dirasakan langsung oleh masyarakat. Kepolisian berharap masyarakat dapat mendukung penegakan hukum terhadap praktik penambangan ilegal karena penambangan tanpa izin dapat memiliki dampak buruk terhadap lingkungan.
Sumber: https://www.antaranews.com/berita/3511154/polisi-amankan-eksavator-dalam-penindakan-tambang-emas-ilegal-di-aceh