Berita  

Jimly Asshiddiqie menyebut ada dua sidang MKMK pada Selasa.

Pihak Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yang dipimpin oleh Ketua Jimly Asshiddiqie, mengadakan dua sidang di Jakarta pada Rabu (31/10) terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam Putusan MK Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Sidang terbuka pertama dihadiri oleh pelapor, Denny Indrayana, serta 16 guru besar dan pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).

Sementara itu, sidang tertutup berikutnya melibatkan dua hakim MK, yaitu Anwar Usman dan Saldi Isra. Jimly menegaskan bahwa kesembilan hakim tersebut akan menjalani pemeriksaan individu untuk memberikan laporan mengenai pengalaman mereka terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Hingga saat ini, MKMK telah menerima dua laporan tambahan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim MK. Dari total 18 laporan, laporan terbanyak dan paling utama adalah yang melibatkan Pak Anwar Usman.

Artikel ini ditulis oleh Rivan Awal Lingga dan diedit oleh Fransiska Ninditya. Hak cipta © ANTARA 2023.