Jakarta (ANTARA) – Jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menuntut eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak dengan hukuman penjara selama 15 tahun dan membayar denda sebesar Rp1 miliar atau penjara selama satu tahun sebagai alternatif.
“Menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun kepada terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, dengan memotong masa penahanan terdakwa sepenuhnya, dan tetap menahan terdakwa di penjara,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Senin.
Jaksa menyatakan bahwa Galumbang Menak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kasus korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Dia dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, jaksa menyatakan bahwa Galumbang Menak tidak mendukung program pemerintah dalam menjaga negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Tindakan terdakwa bersama dengan terdakwa lainnya telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51,” lanjut jaksa.
Sementara itu, pertimbangan yang meringankan adalah bahwa terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan selama persidangan, dan tidak memperoleh keuntungan dari tindak pidana korupsi.
Sidang tuntutan ini diadakan bersamaan dengan tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya, yaitu Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Diketahui, para terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022.
Dalam surat dakwaan tersebut disebutkan bahwa sejumlah pihak mendapatkan keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, di antaranya mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000,00; mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif menerima uang sebesar Rp5 miliar; dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto menerima uang sebesar Rp453.608.400,00.
Selain itu, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy menerima uang sebesar Rp119 miliar; Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera menerima uang sebesar Rp500 juta; Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima menerima uang sebesar Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar AS; Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multimedia Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 menerima uang sebesar Rp2.940.870.824.490,00; Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk Paket 3 menerima uang sebesar Rp1.584.914.620.955,00; dan Konsorsium IBS dan ZTE untuk Paket 4 dan 5 menerima uang sebesar Rp3.504.518.715.600,00.
Baca juga: Irwan Hermawan dituntut 6 tahun penjara terkait korupsi BTS 4G
Baca juga: Kejagung akan memeriksa Anggota III BPK terkait dugaan kasus korupsi BTS
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Budi Suyanto
Hak Cipta © ANTARA 2023