Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan Forum Konsultasi Publik tahun 2023 untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik dan mendengar pendapat serta masukan dari para pemangku kepentingan. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) KPK, Yuyuk Andriati Iskak, menjelaskan bahwa pelayanan publik adalah cara KPK melibatkan masyarakat dalam memberantas korupsi. Yuyuk mengatakan bahwa ini merupakan bentuk transparansi KPK dalam menjalankan tugas.
Yuyuk menyadari bahwa pelayanan publik KPK perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, forum konsultasi publik dengan para pemangku kepentingan menjadi hal penting bagi KPK untuk terus belajar agar dapat meningkatkan pelayanan publik.
Yuyuk menjelaskan bahwa KPK memiliki enam jenis layanan publik, antara lain Pelayanan Informasi Publik, Pelayanan Perpustakaan, Pelayanan Pelaporan Gratifikasi, Pelayanan Pengaduan Masyarakat, Pelayanan Pendaftaran Sertifikasi Profesi Penyuluh Antikorupsi dan Ahli Pembangunan Integritas, serta Pelayanan Pendaftaran Pelaporan LHKPN. Layanan-layanan tersebut dapat diakses melalui Call Center 198, email, web chat, atau langsung datang ke Gedung Merah Putih. KPK berharap agar masyarakat terus berpartisipasi dalam membantu KPK.
Saat ini, indeks unit pelayanan publik KPK pada tahun 2022 mencapai nilai 4,03 dari skala 0-5, yang termasuk dalam kategori baik. Namun demikian, KPK masih memiliki tugas besar dalam menjaga dan meningkatkan skor indeks pelayanan publik.
Dalam forum tersebut, KPK juga melakukan survei terhadap peserta forum mengenai jenis layanan publik yang ada di KPK. Hasilnya, Pelayanan Informasi Publik menjadi jenis layanan yang paling banyak digunakan, diikuti oleh Pelayanan Pelaporan Gratifikasi dan Pelayanan Pendaftaran Pelaporan LHKPN.
Sebanyak 83,3 persen peserta forum setuju bahwa permohonan informasi terkait pelayanan publik KPK mudah diakses, sementara hanya 8,3 persen yang menganggap pelayanan publik sulit diakses.
Yuyuk mengatakan bahwa KPK memiliki pengalaman dalam menangani kasus korupsi berdasarkan pelayanan publik, khususnya aduan masyarakat. Namun demikian, KPK tetap menjaga akuntabilitas dalam penanganan aduan tersebut.
Di forum tersebut, KPK menerima setidaknya tiga masukan terkait peningkatan standar pelayanan publik, yaitu kepastian waktu dalam pelayanan publik, penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam melayani publik, dan sosialisasi jenis-jenis layanan publik.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Keuangan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), akademisi, lembaga swadaya masyarakat, dan media massa.