Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar, Riau terus berupaya mencapai cakupan kinerja program pencegahan korupsi yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.
“Sebab untuk saat ini, dari 12 kabupaten dan kota di Provinsi Riau, Kabupaten Kampar masih menempati urutan ketujuh dengan progres per Agustus 2023 dengan capaian nilai baru 52,8 persen dari target 85,03 persen,” kata Penjabat Sekda Kampar Ramlah dalam keterangannya, di Kampar, Selasa.
Menurut Ramlah, salah satu upaya untuk mencapai target kinerja tersebut, antara lain Pemkab Kampar melalui Inspektorat Kabupaten Kampar kembali melaksanakan Rapat Koordinasi Internal Monitoring Center for Prevention (MCP)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2023.
Ramlah menjelaskan bahwa MCP merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.
Dalam meningkatkan target di atas, didampingi Inspektur Febrinaldi Tridarmawan, Ramlah minta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menggesa pemenuhan dokumen yang memang menjadi tanggung jawab OPD masing-masing.
“Dalam progres itu, setiap OPD harus saling berkoordinasi dalam memenuhi dokumen menjadi area intervensi, antara lain Perencanaan dan Penganggaran APBD, Penggesaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, serta Pengelolaan BMD,” katanya pula.
Dengan dilaksanakannya rapat ini, katanya lagi, berharap semoga data yang belum terpenuhi akan segera ditindaklanjuti oleh masing-masing OPD yang masuk dalam 8 area MCP KPK, agar bisa memenuhi target MCP KPK sebesar 85,03 persen itu.
Sebelumnya, Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Republik Indonesia Tommy Murtono menginginkan kabupaten/kota di Provinsi Riau menerapkan penanganan pengaduan yang baik terkait tindak pidana korupsi supaya terintegrasi dengan Pemerintah Provinsi Riau.
Menurut Tommy, pada beberapa kewenangan sesuai peraturan ada beberapa hal yang di kabupaten/kota bisa ditangani oleh Inspektorat di Pemerintah Provinsi.
Karena itu, pemerintah kabupaten/kota di Riau diimbau untuk mengikuti upaya Pemprov Riau dan kemudian aplikasi Whistleblowing System (WBS) yang telah diluncurkan KPK bersama Pemprov Riau harus dijadikan alat untuk mengawasi jalannya pemerintahan di masing-masing kabupaten/kota.
“Bapak dan Ibu selaku kepala daerah yang telah mendapatkan kepercayaan oleh masyarakat, kepercayaan itu harus dijaga dengan tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Tommy lagi.
Selaku pemimpin di daerah, katanya lagi, maka bupati dan wali kota ada keterbatasan terkait pengaduan, terutama tindak pidana korupsi, karena itu pemerintah kabupaten/kota bisa memanfaatkan WBS yang telah diluncurkan Pemprov Riau sebagai mata dan telinga.
Pewarta: Frislidia
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2023