Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa 17 orang saksi dalam penyidikan laporan dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang melibatkan Rocky Gerung.
Menurut Djuhandhani, penyidik telah melakukan gelar perkara dan sepakat untuk meningkatkan status penanganan kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. Pada 17 Oktober 2023, tim penyidik juga mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan ke Kejaksaan Agung pada tanggal 19 Oktober.
Djuhandhani menyebutkan bahwa hasil gelar perkara menunjukkan bahwa telah terjadi tindak pidana dalam kasus ini. Setelah penyidikan berjalan, pihaknya akan melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
Selanjutnya, tim akan dikirim ke Polda Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Yogyakarta, dan Polda Metro Jaya. Tim ini akan melengkapi bukti-bukti atau penyidikan yang sesuai dengan hasil penyidikan di Bareskrim. Meskipun penyidik dari Polda juga terlibat dalam tim penyidikan Rocky Gerung, mereka memiliki tim penyidik yang cukup banyak dan bergabung dalam satu tim penyidikan.
Djuhandhani mengungkapkan bahwa minggu depan, tim penyidikan di bawah pimpinan Wadirpidum Bareskrim akan mengirimkan anggotanya untuk melakukan koordinasi dengan penyidikan di sejumlah Polda tersebut dan mencari ahli-ahli di wilayah setempat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, status Rocky Gerung sebagai terlapor akan dipanggil secara resmi setelah penyidik mengumpulkan hasil penyidikan dari para saksi. Pemanggilan ini akan dilakukan setelah saksi-saksi yang saat ini diagendakan untuk diperiksa telah selesai diperiksa.
Dalam kasus ini, Polri telah menerima 26 laporan polisi dari lima Polda dan Bareskrim. Rocky Gerung disangkakan dengan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait peristiwa yang terjadi pada tanggal 29 Juli 2023 di Gedung Aula Muzdalifah Islamic Center Jl. Jenderal Achmad Yani No. 22, RT 005/RW 002, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.