Portal Berita dari portalmetrotv berisi kumpulan berita online terbaik di indonesia
Berita  

Prajurit RM, bersama rekannya, tidak mengajukan pengecualian, hakim melanjutkan pemeriksaan saksi pada hari Kamis.

Prajurit RM, bersama rekannya, tidak mengajukan pengecualian, hakim melanjutkan pemeriksaan saksi pada hari Kamis.

Tiga prajurit Angkatan Darat (AD) terdakwa kasus pembunuhan warga sipil bernama Imam Masykur memilih untuk tidak mengajukan eksepsi dalam sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Majelis hakim langsung memeriksa saksi-saksi dalam sidang berikutnya yang akan berlangsung pada Kamis (2/11).

Sidang perdana ini dipimpin oleh Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto sebagai hakim ketua. Hakim memerintahkan Oditur Militer, yaitu Letkol Chk Upen Jaya Supena, Letkol Laut (H) I Made Adnyana, dan Letkol Kum Tavip Heru S untuk menghadirkan saksi-saksi fakta pada sidang berikutnya. Tiga terdakwa juga diminta untuk hadir kembali di persidangan.

Ketiga prajurit terdakwa tersebut adalah Praka Riswandi Manik (Anggota Paspampres), Praka Heri Sandi (Anggota Direktorat Topografi TNI AD), dan Praka Jasmowir (Anggota Kodam Iskandar Muda). Mereka melalui kuasa hukumnya menyampaikan kepada majelis hakim bahwa mereka tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh oditur.

Dalam sidang perdana ini, Oditur Militer menjerat ketiga terdakwa dengan pasal pembunuhan berencana (dakwaan primer), pasal pembunuhan bersama-sama (dakwaan subsider), dan pasal penganiayaan hingga menyebabkan kematian (dakwaan lebih subsider). Mereka juga menjerat para pelaku dengan pasal penculikan yang dilakukan secara bersama-sama.

Dalam dakwaan primer terkait pembunuhan berencana, pasal yang digunakan adalah Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan subsider mengenai pembunuhan bersama-sama menggunakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan dakwaan lebih subsider terkait penganiayaan hingga menyebabkan kematian merujuk pada Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara untuk dakwaan penculikan secara bersama-sama menggunakan Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah persidangan, Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta yaitu Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengungkapkan bahwa ada lima saksi yang akan dihadirkan pada sidang berikutnya. Kelima saksi tersebut, antara lain, adalah ibu dan adik Khaidar yang juga anggota keluarga korban peristiwa penculikan. Selain itu, saksi dari penyidik polisi juga akan hadir sebagai saksi dalam sidang tersebut.

Dalam persidangan, disampaikan bahwa Imam Masykur bukan satu-satunya korban penculikan dan pemerasan oleh ketiga prajurit tersebut. Ada korban lain bernama Khaidar, yang juga merupakan penjaga “toko kosmetik” seperti Imam Masykur. Khaidar diculik, dianiaya, dan diperas oleh ketiga terdakwa sebelum akhirnya dilepaskan setelah mereka mengetahui bahwa Imam Masykur telah meninggal dunia.

Peristiwa penculikan, pemerasan, penganiayaan, dan pembunuhan Imam Masykur terjadi pada 12 Agustus 2023 di dalam sebuah mobil sewaan yang melewati daerah Rempoa, Condet, Tol Jatikarya Cimanggis, dan Jonggol. Jenazah korban kemudian ditemukan pada 13 Agustus 2023 sekitar pukul 01.00 WIB di daerah Purwakarta, Jawa Barat. Jenazah itu ditemukan oleh seorang anak berusia 9 tahun yang melapor kepada pegawai Perum Jasa Tirta.

Keluarga Imam Masykur melaporkan penculikan dan penyiksaan yang dialami Imam ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut didasarkan pada pesan, telepon, dan video call dari korban maupun para pelaku yang telah disampaikan kepada keluarga saat peristiwa penyiksaan dan penculikan berlangsung. Laporan tersebut diterima oleh polisi dengan nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT. Polisi Militer Kodam Jaya mulai melakukan proses hukum terhadap ketiga prajurit TNI AD tersebut sejak 14 Agustus 2023.

Ketiga prajurit ini diketahui telah beberapa kali melakukan pemerasan dan penculikan terhadap penjaga “toko kosmetik” di wilayah Jabodetabek, termasuk Imam Masykur. Toko kosmetik tersebut digunakan sebagai kedok untuk menjual obat-obatan golongan G secara ilegal, seperti Tramadol.

Referensi:
https://www.antaranews.com/amp/berita/3174553/tiga-prajurit-terdakwa-kasus-pembunuhan-imam-masykur-tidak-ajukan-eksepsi