Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkapkan bahwa angka kecelakaan yang melibatkan pengendara tanpa surat izin mengemudi (SIM) di Kota Surabaya, Jawa Timur, sangat tinggi. Menurut Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman, selama tiga bulan terakhir, yaitu Juli hingga September 2023, tercatat 374 kasus kecelakaan terjadi. Dalam kecelakaan tersebut, sebanyak 165 pengendara atau hampir mencapai 50 persen, tidak memiliki SIM.
Total korban kecelakaan tersebut mencapai 445 orang, dengan luka berat maupun ringan. Sebanyak 34 orang meninggal dunia, termasuk 13 pengendara yang tidak memiliki SIM.
AKBP Arif menekankan pentingnya memiliki SIM bagi setiap pengendara motor roda dua maupun empat atau lebih, demi keselamatan di jalan raya. Terlebih lagi, PT Jasa Raharja telah mengeluarkan keputusan bahwa korban kecelakaan yang tidak memiliki SIM tidak akan mendapatkan santunan.
AKBP Arif juga menyampaikan bahwa selama tiga bulan terakhir, Satlantas Polrestabes Surabaya telah melakukan razia secara acak di berbagai ruas jalan. Dalam razia tersebut, lebih dari 13 ribu pengendara yang tidak memiliki SIM telah ditindak dengan teguran agar segera mengurus SIM. Namun mulai akhir pekan ini, AKBP Arif memerintahkan untuk langsung memberikan tilang kepada pengendara tanpa SIM, dengan sanksi denda hingga Rp1 juta atau hukuman pidana maksimal empat bulan penjara.
Harapannya, dengan memberikan tindakan tilang, akan memberikan efek jera kepada pengendara tanpa SIM agar segera mengurus SIM mereka. Meskipun proses pengurusan SIM tidak instan dan memerlukan tes, AKBP Arif menegaskan bahwa biaya yang harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.