Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang (Batam, Rempang, Galang) telah menangkap lima orang tersangka yang terlibat dalam pemalsuan dokumen seperti ijazah, kartu tanda penduduk (KTP), dan surat izin mengemudi (SIM) di Batam, Kepulauan Riau.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, mengatakan bahwa kelima tersangka tersebut terdiri dari dua orang calo dan tiga orang pembuat dokumen palsu.
“Lima tersangka yang ditangkap berinisial DO (26), DS (23), AH (39), SI (29), dan JE (29). Tugas mereka dibagi menjadi pembuat dokumen palsu dan calo,” ujarnya.
Budi menjelaskan bahwa para tersangka ini telah melakukan tindakannya selama satu hingga tiga tahun dan telah memalsukan lebih dari ratusan dokumen.
Dokumen palsu ini biasanya dipesan oleh warga yang ingin bekerja. “Pemesan dokumen ini biasanya untuk melamar pekerjaan di sebuah perusahaan. Mereka yang tidak tamat sekolah biasanya memesan dokumen untuk kebutuhan itu,” jelasnya.
Dari pengakuan para tersangka, mereka memberikan harga untuk pembuatan dokumen palsu dengan rentang harga Rp50 ribu hingga Rp200 ribu, tergantung dari jenis dokumen yang diminta.
Budi menyebut bahwa pihaknya masih sedang mendalami keterlibatan tersangka lainnya. Para tersangka juga mengaku bahwa mereka belajar memalsukan dokumen secara mandiri melalui internet.
“Kami masih menyelidiki keterlibatan tersangka lainnya. Dari keterangan para tersangka, mereka belajar membuat dokumen palsu secara mandiri melalui internet,” kata Budi.