Tim Penangkap Buron Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah menangkap tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiang pancang Dermaga Yarmatun di Kabupaten Teluk Wondama. Tersangka bernama Rendi Firmansyah Yembise Rahakbauw merupakan buron yang masuk dalam daftar pencarian orang.
“Tersangka yang merupakan DPO ditangkap tim Tabur di wilayah Jakarta Utara pada Kamis tanggal 26 Oktober 2023,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Papua Barat Abun Hasbulloh Syambas di Manokwari, Jumat.
Tersangka Rendi telah mangkir dari tiga kali pemeriksaan penyidik Kejati Papua Barat, sehingga penyidik menetapkan status Rendi sebagai buron atau DPO.
Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah melakukan pencarian tersangka di beberapa daerah, seperti Manokwari, Sorong, Raja Ampat, Bali, dan Jakarta.
“Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung akhirnya menemukan keberadaan tersangka,” ujar Abun.
Saat ini, tersangka Rendi diamankan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan akan diterbangkan ke Manokwari untuk proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tiang pancang Dermaga Yarmatun.
Peran tersangka dalam kasus tersebut adalah sebagai pihak ketiga yang menggunakan profil CV Kasih untuk memenangkan tender proyek dermaga di Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat pada tahun 2021 senilai Rp4,5 miliar.
“Dari hasil pemeriksaan penyidik, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,8 miliar,” jelasnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua Barat, Billy Wuisan, menjelaskan bahwa ada empat orang yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiang pancang Dermaga Yarmatun, yaitu mantan Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat Agustinus Kadakolo, Paul Anderson Wariori (rekanan Dishub), Basri Uman selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dishub Papua Barat, dan Rendi Firmansyah Yembise Rahakbauw (pemenang lelang proyek).
Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan tiang pancang Dermaga Yarmatun dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor Print-02/R.2/Fd.1/06/2022 tertanggal 14 Juni 2022.
“Tiga orang telah menjalani hukuman penjara, sementara satu tersangka baru berhasil ditangkap,” jelas Billy.