Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah menangani 140 laporan masyarakat sepanjang bulan Januari hingga Oktober 2023. Masalah pertanahan menjadi dominan dalam laporan tersebut. Menurut Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, laporan mengenai pertanahan paling banyak terjadi di Batam, Bintan, dan Karimun.
Lagat menjelaskan bahwa permasalahan tanah yang dilaporkan meliputi sengketa tanah, penerbitan sertifikat di atas sertifikat yang sudah ada, tidak dilakukannya permohonan pengambilan tapal batas, tidak memberikan informasi tentang pertanahan kepada yang berkepentingan, dan lambatnya penyelesaian sertifikat tanah. Beberapa sertifikat tanah bahkan memakan waktu bertahun-tahun untuk diselesaikan, padahal seharusnya bisa selesai dalam tiga bulan.
Masalah lain yang sering dilaporkan oleh masyarakat adalah dalam bidang pendidikan, kepolisian, dan administrasi kependudukan. Permasalahan pendidikan umumnya terkait dengan penerimaan peserta didik baru (PPDB). Sedangkan permasalahan di kepolisian berhubungan dengan lambatnya penanganan perkara di tingkat polsek, polres, dan polda. Salah satu masalah yang sering muncul dalam administrasi kependudukan adalah pencetakan e-KTP yang lambat.
Dari 140 laporan yang diterima oleh Ombudsman Kepri, sekitar 40 persen di antaranya telah selesai ditangani dan ditindaklanjuti dengan memberikan rekomendasi perbaikan kualitas pelayanan kepada dinas/lembaga terkait. Lagat menjelaskan bahwa Ombudsman bertujuan untuk mencegah terjadinya mal administrasi dalam pelayanan publik. Pelanggaran mal administrasi dapat berimplikasi pada tindak pidana seperti korupsi.
Lagat juga menegaskan bahwa jika kepala dinas hingga kepala daerah seperti bupati, walikota, atau gubernur tidak menindaklanjuti rekomendasi dari Ombudsman, mereka berpotensi untuk mendapat pembinaan dari Kementerian Dalam Negeri.