Tim Subdit III Dit Narkoba Polda Sumatera Utara telah mengungkap peredaran narkoba melibatkan seorang narapidana yang berada di dalam rutan. Tersangka FN (42), warga Desa Tanjung Gusta, Dusun I, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara telah ditangkap dalam pengungkapan ini.
“Dari tangan tersangka, petugas juga berhasil menyita dua karung berisi narkotika jenis ganja siap edar seberat 20 kg,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu.
Tersangka bandar ganja ini ditangkap di Jalan Stasiun, Dusun I, Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Saat ini, tersangka sedang dalam pemeriksaan di Polda Sumut untuk pengembangan jaringan peredaran narkoba tersebut.
Kabid Humas menjelaskan bahwa tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya menjalani masa tahanan pada tahun 2015 di Rutan Labuhan Deli. Tersangka baru-baru ini baru keluar bebas bersyarat pada Desember 2022, namun kembali ditangkap terlibat kasus narkotika jenis ganja.
“Jaringan peredaran narkotika tersebut sudah teridentifikasi,” kata Hadi.
(Artikel ini telah disunting oleh Munawar Mandailing dan Agus Setiawan. COPYRIGHT © ANTARA 2023)