Personel kepolisian dari Satuan Reskrim Polres Pesisir Barat, Lampung, telah berhasil menangkap enam pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Lio yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kasihumas Polres Pesisir Barat, Ipda Kasiyono, membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap enam pelaku pengeroyokan di sebuah pesta organ tunggal di wilayah tersebut. Keenam pelaku tersebut adalah DF (21) warga Pekon Padang Raya Kecamatan Krui Selatan, Pesisir Barat, RS (20) warga Pekon Padang Haluan, SY (20) warga Pekon Way Suluh Kecamatan Krui Selatan, GD (21) warga Pekon Way Suluh Kecamatan Krui Selatan, EW (17) dan AS (20) beralamat di Pekon Padang Raya.
Peristiwa tersebut bermula saat korban bersama teman-temannya menonton sebuah acara hiburan organ tunggal pada Kamis (26/10) sekitar pukul 23.00 WIB di Dusun Kupang Pekon Tulung Bamban, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat. Kemudian empat orang teman dan korban yang sedang berjoget dihampiri beberapa orang yang tidak dikenal langsung memukuli mereka, dan mereka pun berlari untuk menyelamatkan diri.
Salah seorang dari rombongan yang memukuli korban yang diketahui berinisial DF alias Egi datang menghampiri korban dan saksi atas nama Jenita Sari. Terjadilah keributan antara DF alias Egi dan teman-temannya yang langsung memukuli korban Lio. Korban berusaha melarikan diri tetapi dikejar oleh rombongan DF alias Egi dan teman-temannya yang kemudian dilerai oleh warga dan diminta untuk membubarkan diri.
Sekitar pukul 02.00 WIB, warga dan Jenita serta teman-temannya menemukan ada seseorang yang tergeletak di pinggir jalan dekat persawahan yang dikenali sebagai Lio dalam kondisi bersimbah darah mengalami luka berat dan sudah tidak bernafas. Tim Polres Pesisir Barat langsung menyusun strategi dan pada Jumat 27 Oktober 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, langsung mengamankan orang-orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, para pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pengeroyokan terhadap korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Petugas juga berhasil mengamankan satu bilah pisau dari tersangka DF yang digunakan untuk menganiaya korban.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP yang memiliki ancaman hukuman 12 tahun penjara dan/atau Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sumber: ANTARA