Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan di pos Labang, Nunukan, Kalimantan Utara berhasil menggagalkan penyelundupan minuman jenis Huster dari Malaysia. Sebanyak 240 kaleng miras ilegal berhasil diamankan oleh pos Labang Satgas Pamtas RI – Malaysia Batalyon Arhanud 8/MBC di Desa Beringin. Komandan Satgas Pamtas RI – Malaysia Batalyon Arhanud 8/MBC Letkol Arh Iwan Hermaya mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat (27/10) pukul 01.40 Wita, saat ada satu unit long boat berukuran sedang berpenumpang dua orang yang melewati sungai di depan Pos Labang dengan mesin dimatikan.
Anggota pos Labang mendekati long boat tersebut dan memerintahkan untuk menepi, namun dua orang tersebut menghidupkan mesin dan kabur ke Mansalong Desa Beringin mengikuti arah sungai. Setelah perahu itu kabur, anggota melaporkan kepada Komandan Satuan Setingkat Kompi IV Kapten Arh Jatmiko, dan Danki SSK IV memerintahkan anggota untuk melaksanakan penghadangan di daerah Mansalong Desa Beringin.
Anggota Satgas mendengar suara mesin dan melihat ada kapal long boat bergerak dari arah atas. Kapal itu kemudian menepi dan berhenti sekitar 150 meter dari tempat penghadangan. Kemudian terlihat dua orang yang dicurigai sedang membongkar muatan. Namun, ketika mereka menyadari kedatangan anggota Satgas, mereka langsung menghidupkan mesin dan melarikan diri ke arah atas lagi.
Kaburnya dua orang tersebut diduga sebagai pelaku penyelundupan miras sebanyak 240 kaleng miras jenis Huster asal Malaysia yang masuk melalui wilayah perbatasan. Barang bukti tersebut kemudian diamankan di Makotis Satgas dan selanjutnya diserahkan ke Bea Cukai untuk proses lebih lanjut.
Sumber: ANTARA