Portal Berita dari portalmetrotv berisi kumpulan berita online terbaik di indonesia
Berita  

Petugas Polresta Sidoarjo mengungkap praktik penyalahgunaan BBM subsidi

Petugas Polresta Sidoarjo mengungkap praktik penyalahgunaan BBM subsidi

Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Waru, Sidoarjo. Kepala Polresta Sidoarjo Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan bahwa berbagai upaya penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan cara modifikasi kendaraan pengangkutan masih terus terjadi. Kasus ini terungkap dari adanya laporan masyarakat terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar di wilayah Waru, Sidoarjo. Tim Satgas Penanganan Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi Satreskrim Polresta Sidoarjo menemukan satu mobil boks L300 warna hitam di salah satu SPBU Waru, Sidoarjo, yang memiliki dua tangki berkapasitas 1.000 liter dan salah satunya telah terisi 900 Liter BBM bersubsidi jenis bio solar. Pengemudi mobil boks yang berinisial WRK ditangkap untuk dimintai keterangan. Pengemudi tersebut mengaku disuruh oleh majikannya dan mendapatkan upah Rp500 ribu setiap 1.000 liter bio solar yang berhasil dibeli. Saat melakukan pembelian BBM jenis bio solar di beberapa SPBU, pengemudi tersebut mengganti plat nomor dan barcode My Pertamina untuk memanipulasi batas maksimal pembelian BBM jenis bio solar di masing-masing SPBU. Ancaman hukuman terhadap terduga pelaku sesuai Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000.